Memasuki awal tahun 2021 wabah virus SARS- Covid19 nyatanya masih belum  selesai , hal ini jelas berdampak pada keberlangsungan kehidupan, aktivitas juga semakin dibatasi di semua sektor dikarenakan adanya pembatasan  yang bertujuan agar meminimalisir atau menekan peningkatan penyebaran virus tersebut.

Di bidang hukum misalnya, seperti yang kita tahu bahwa dinamika dan problematika akan selalu hadir di tengah kehidupan bermasyarakat dan terhadap persoalan-persoalan yang timbul dimasyarakat tersebut memerlukan adanya proses atau mekanisme  penyelesaian untuk mencari dan mewujudkan  keadilan guna  kemaslahatan bersama. Di sisi lain dengan kondisi pandemi seperti sekarang terkesan semakin menambah rumit keadaan.

Kondisi pandemi yang dialami sekarang ini dengan adanya gaya/pola hidup new normal kita dituntut untuk bisa beradaptasi pada kondisi sekarang. Seperti diterapkannya pembatasan aktivitas yang diberlakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa seperti Pengadilan dan atau lembaga-lembaga yang dapat memfasilitasi proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan misalnya lembaga Arbitrase, lembaga Mediasi dan lain sebagainya, jelas  berdampak nyata pada proses penyelesaian suatu persoalan. Sehingga dapat memperpanjang jangka waktu atau tempo dalam penyelesaian suatu perkara. Contoh sederhana dan nyata misalnya dalam hal mengajukan gugatan di pengadilan negeri, persidangan yang berjalan diharuskan  patuh dan menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak atau physical distancing , membatasi pihak yang hadir atau social distancing dan lain sebagainya sebagai standard operasional pada masa pandemi, yang secara jelas dapat menjadi tantangan baru mengingat kondisi tersebut dapat menjadi  potensi  terahambatnya  suatu proses penyelesaian perkara karena berhubungan pada efektivitas prosesnya.

BACA JUGA! Kekuatan Mediator 

Berdasar pada hal-hal tersebut diatas maka perlu kiranya agar dapat mencari langkah-langkah alternative atau langkah mitigasi guna menanggulangi hal-hal tersebut agar dapat beradaptasi dengan kondisi sekarang dan dapat memudahkan urusan atau aktivitas keseharian mermasyarakat.

Berbicara konflik dan pilihan penyelesaiannya tak lengkap jika kita tak membahas Mediasi. Seperti yang kita ketahui mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa dengan menghadirkan pihak ketiga yang netral, obyektif, imparsial guna membantu para pihak menemukan kesepakatan bersama. Mediasi  sendiri ada yang dilakukan di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan. Mediasi di dalam pengadilan merupakan alur/proses yang harus dilalui, mengingat seluruh gugatan perdata yang masuk ke pengadilan diwajibkan terlebih dahulu untuk melalui tahapan mediasi, yang mana jika mediasi dinyatakan  gagal, maka baru dapat melanjutkan ke pokok perkara dan melanjutkan proses pembuktian di persidangan, adapun mediasi diluar pengadilan adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non-litigasi dengan menunjuk mediator professional yang bersertifikat dari lembaga-lembaga penyedia jasa mediasi, salah satu contoh lembaga tersebut misalnya  AZ LAW OFFICE  AND CONFLICT RESOLUTION CENTER dan IMN atau Impartial Mediator Network.

Dalam hal Mediasi sendiri sebenarnya telah ada alternative yang dibuat untuk memudahkan dan menjawab tantangan tersebut, yaitu dikenal sebagai Mediasi Online atau Online mediation/Online dispute resolution, yang mana gagasan ini timbul dan mengutip  pernyataan Hakim Agung Dr. Nurul Elmiyah, SH.,MH. yang mewakili Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dalam Seminar Nasional dengan tema Mewujudkan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum dan Konflik Horizontal di Masyarakat Melalui Mediasi Sebagai Alternatif Dispute Resolution. Sehingga diharapkan dengan adanya metode ini dapat memudahkan proses penyelesaian suatu perkara.

Salah satu lembaga yang telah mengimplementasikan/menerapkan konsep Mediasi Online tersebut adalah  AZ Law Office and Conflict Resolution Center sebagai sala h satu bentuk layanan yang ditawarkan di lembaga ini, yang mana harapannya dengan dikembangkan konsep ini dapat menjawab tantangan dan membantu masyarakat untuk mempermudah urusan atau problematika yang dialami, khususnya di masa-masa pandemi seperti sekarang ini. ag

Leave a Comment